Penghitungan Zakat Harta Daganan

Yang di kehendaki dengan harta dagangan adalah setiap barang selain emas dan perak.

Ayarat-syarat wajib zakat harta dagangan (urûdhut tijãroh) :[1]

1.      1Berupa barang dagangan.

bukan berupa emas atau perak, jika harta dagangan berupa emas atau perak maka zakatnya ikut zakat emas atau perak bukan zakat barang dagangan, jika berupa hewan ternak maka yang pertama wajib mengeluarkan zakat tijaroh lalu seterusnya menggunkan zakat hewan ternak.

2.      2. Niat berdagang

Tidak diwajibkan zakat jika harta yang dimiliki tidak di niatkan untuk di perjual belikan.

3.     3.  Bersamanya niat dengan kepemilikan

Niat untuk berdagang Ketika ia telah membeli barang dagangan, dan dari niat tersebutlah awal di hitung haul. Jika ada sesorang membeli barang untuk dimiliki dan dipakai, bukan untuk di perdagangkan lalu selang beberapa waktu ia berniat untuk menjadikannya barang dagangan, maka awal haul di hitung Ketika ia menjualnya.

Contoh : pak ahmad membeli 10 mobil untuk dipakai sendiri (bukan untuk diperjual belikan), selang beberapa bulan ia berniat untuk memperjual belikan mobilnya, maka haul pak ahmad di hitung Ketika ia menjual mobilnya, bukan Ketika ia berniat untuk berdagang.

4.     4.  Kepemiliakan yang bersumber tukar menukar (jual beli)

Maka tidak wajib zakat barang yang dimiliki sebab waris atau hibah, kecuali ia segera memperdagangangkannya dan berniat untuk dagang.

5.      5, Tidak menukar harta dagangan dengan emas atau perak.

Jika harta dagangan di tukar dengan emas atau perak dan di kalkulasi belum mencapai satu nishob. Maka haulnya zakat perdaganagn terputus dan memulai dengan haul baru dengan zakat emas atau perak.

Jika harta dagangan di tukar dengan emas atau perak dan di kalkulasi sudah mencapai satu nishob maka haul dari zakat perdagangan tidak terpurus, ia tetap wajib mengeluarkan zakat dagaangan Ketika mencapai haul.

6.      6. Tidak merubah niat menjadi harta kepemilikan di tengah haul.

Contoh : pak ahmad membeli 50 motor untuk di dagangkan, selang 5 bulan ia menutup sorum motornya karena motor untuk dipakai sendiri, maka pak ahmad tidak wajib zakat.

No

Nishab

Yang Wajib Di Keluarkan

1

Seperti Nishabnya Emas, 85 Gr Atau Setara Dengan Rp. 85.000.000 (bisa berubah)

 

2,5%

 

 

 

 

 

                    -. Cara menghitung :[2]

Contoh : pak ahmad memulai membuka toko laptop dengan modal awal 100 jt, setelah satu tahun hijriyah dikalkulasi nilai dari barang yang tersisa berjumlah 70 jt, uang kas/laba berjumlah 40jt, barang yang di hutang konsumen berniali 10jt, dan kewajiban yang harus di penuhi pak ahmad berupa pajak, listrik dan keperluan yang lain berjumlah 15jt, maka cara  menghitungnya :

Keterangan :

a = Nilai Barang Dagangan

b = Uang yang ada

c  =  Piutang ( barang yang di hutang konsumen )

d  = Hutang Pedagang (untuk keperluan perdagangan, pajak, listrik dll)

 

 = ( a + b + c  - d ) x 2,5%

 = 70jt + 40jt + 10jt  - 15jt

 = 105 jt x 2,5%

 = Rp.2.625.000.

Maka zakat yang wajib di keluarkan dari harta dagangannya adalah Rp.2.625.000.

Beberapa cara menghitung berdasarkan praktek yang berbeda :

  1.  Awal modal 100 juta, lalu di belikan barang dagangan, setelah mencapai haul di kalkulasi menjadi 120jt (tanpa ada penambahan piutang dan kewajiban) maka zakatnya 2,5% dari 120 jt.
  2. Awal modal 100 jt, lalu di belikan barang dagangan, sebelum mencapai haul semua barang dagangan dijual tanpa tersisa, dan memperoleh uang 120jt (sudah mencapai nishob), maka pada akhir haul ia tetap berkewajiban mengeluarkan zakat dari hartanya 100jt, sedangkan yang 20jt menjadi awal haul baru pada waktu ia menjual semua barangnya.
  3. Ketika pedagang mempunyai modal awal dagang yang sudah mencapai satu nishob, maka haul tidak daapat terputus, dan tidak ada haul baru.
  4. Ketika seseorang berdagang dengan barang yang barang tersebut (ainiyahnya) wajib dizakati, seperti 40 kambing, maka kewajiban bagi orang tersebut adalah zakat hewan ternak, sedangkan Ketika kambing tersebut belum mencapai nishob hewan ternak, misalkan kambingnya hanya 39 (yang tidak wajib zakat hewan ternak), tetapi setelah di kalkulasi Ketika hewan ternak di jual maka akan memperolah uang 100jt (mencapai nishob harta dagangan) maka ia wajib mengeluarkan zakat harta dagangan.
  5.   Pak ahmad membeli sapi yang sudah mencapai nishob dagang dan hewan ternak, maka awal haulnya adalah Ketika ia memebli sapi tersebut.
  6. Ketika seseorang membeli sapi dengan laba dari dagangannya selama 6 bulan, dan sapi telah mencapai nishob, dan ia membeli untuk di perdagangkan, selang 6 bulan setelah pembelian ia wajib mengeluarkan zakat perdagnagan karena telah mencapai haul, dan ia memulai haul baru dengan zakat hewan ternak sampai seterusnya.
  7.   Ketika ia menjual barang dagangannya dengan barang dagangaan lain, maka haulnya tidak terputus.
  8. Ketika kamu mempunyai tanah untuk dijual belikan, dan kamu tanami dengan padi misalnya untuk kamu konsumsi, maka Ketika padi siap dipanen dan mencapai nishob wajib dizakati, dan Ketika tanah telah mencapai nishob dan haul juga wajib dizakati.

 

NB ; Haul adalah ketika waktu perdagangan mencapai 1 tahun hijriyah.

Referensi :

1.      تقريرات السديدة

2.      الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي

 

 



[1] تقريرات السديدة

[2] ج 10, ص7964 الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laki-laki Yang Baik Akan Memperoleh Pasangan Wanita Yang Baik Pula

Sholatnya Musafir

HUKUM ANAK SILANGAN