Penghitungan Zakat Harta Daganan
Yang di
kehendaki dengan harta dagangan adalah setiap barang selain emas dan perak.
Ayarat-syarat
wajib zakat harta dagangan (urûdhut tijãroh) :[1]
1. 1. Berupa
barang dagangan.
bukan berupa emas atau perak, jika harta dagangan berupa emas atau perak
maka zakatnya ikut zakat emas atau perak bukan zakat barang dagangan, jika
berupa hewan ternak maka yang pertama wajib mengeluarkan zakat tijaroh lalu seterusnya
menggunkan zakat hewan ternak.
2. 2. Niat berdagang
Tidak diwajibkan zakat jika harta yang dimiliki tidak di niatkan untuk di perjual belikan.
3. 3. Bersamanya
niat dengan kepemilikan
Niat untuk berdagang Ketika ia telah membeli barang dagangan, dan dari niat tersebutlah awal di hitung haul. Jika ada sesorang membeli barang untuk dimiliki dan dipakai, bukan untuk di perdagangkan lalu selang beberapa waktu ia berniat untuk menjadikannya barang dagangan, maka awal haul di hitung Ketika ia menjualnya.
Contoh : pak ahmad membeli 10 mobil untuk dipakai sendiri (bukan untuk diperjual belikan), selang beberapa bulan ia berniat untuk memperjual belikan mobilnya, maka haul pak ahmad di hitung Ketika ia menjual mobilnya, bukan Ketika ia berniat untuk berdagang.
4. 4. Kepemiliakan
yang bersumber tukar menukar (jual beli)
Maka tidak wajib zakat barang yang dimiliki sebab waris atau hibah,
kecuali ia segera memperdagangangkannya dan berniat untuk dagang.
5. 5, Tidak
menukar harta dagangan dengan emas atau perak.
Jika harta dagangan di tukar dengan emas atau perak dan di kalkulasi
belum mencapai satu nishob. Maka haulnya zakat perdaganagn terputus dan memulai
dengan haul baru dengan zakat emas atau perak.
Jika harta dagangan di tukar dengan emas atau perak dan di kalkulasi
sudah mencapai satu nishob maka haul dari zakat perdagangan tidak terpurus, ia
tetap wajib mengeluarkan zakat dagaangan Ketika mencapai haul.
6. 6. Tidak
merubah niat menjadi harta kepemilikan di tengah haul.
Contoh : pak ahmad membeli 50 motor untuk di dagangkan, selang 5 bulan ia menutup sorum
motornya karena motor untuk dipakai sendiri, maka pak ahmad tidak wajib zakat.
|
No |
Nishab |
Yang
Wajib Di Keluarkan |
|
1 |
Seperti
Nishabnya Emas, 85 Gr Atau Setara Dengan Rp. 85.000.000 (bisa berubah) |
2,5% |
-. Cara menghitung
:[2]
Contoh : pak
ahmad memulai membuka toko laptop dengan modal awal 100 jt, setelah satu tahun
hijriyah dikalkulasi nilai dari barang yang tersisa berjumlah 70 jt, uang
kas/laba berjumlah 40jt, barang yang di hutang konsumen berniali 10jt, dan
kewajiban yang harus di penuhi pak ahmad berupa pajak, listrik dan keperluan
yang lain berjumlah 15jt, maka cara menghitungnya :
Keterangan :
a = Nilai Barang Dagangan
b = Uang yang
ada
c = Piutang ( barang yang di hutang konsumen )
d = Hutang Pedagang (untuk keperluan
perdagangan, pajak, listrik dll)
= ( a + b + c - d ) x 2,5%
= 70jt + 40jt + 10jt - 15jt
= 105 jt x 2,5%
= Rp.2.625.000.
Maka zakat yang
wajib di keluarkan dari harta dagangannya adalah Rp.2.625.000.
Beberapa cara menghitung berdasarkan praktek yang berbeda :
- Awal modal 100 juta, lalu di belikan barang dagangan, setelah mencapai haul di kalkulasi menjadi 120jt (tanpa ada penambahan piutang dan kewajiban) maka zakatnya 2,5% dari 120 jt.
- Awal modal 100 jt, lalu di belikan barang dagangan, sebelum mencapai haul semua barang dagangan dijual tanpa tersisa, dan memperoleh uang 120jt (sudah mencapai nishob), maka pada akhir haul ia tetap berkewajiban mengeluarkan zakat dari hartanya 100jt, sedangkan yang 20jt menjadi awal haul baru pada waktu ia menjual semua barangnya.
- Ketika pedagang mempunyai modal awal dagang yang sudah mencapai satu nishob, maka haul tidak daapat terputus, dan tidak ada haul baru.
- Ketika seseorang berdagang dengan barang yang barang tersebut (ainiyahnya) wajib dizakati, seperti 40 kambing, maka kewajiban bagi orang tersebut adalah zakat hewan ternak, sedangkan Ketika kambing tersebut belum mencapai nishob hewan ternak, misalkan kambingnya hanya 39 (yang tidak wajib zakat hewan ternak), tetapi setelah di kalkulasi Ketika hewan ternak di jual maka akan memperolah uang 100jt (mencapai nishob harta dagangan) maka ia wajib mengeluarkan zakat harta dagangan.
- Pak ahmad membeli sapi yang sudah mencapai nishob dagang dan hewan ternak, maka awal haulnya adalah Ketika ia memebli sapi tersebut.
- Ketika seseorang membeli sapi dengan laba dari dagangannya selama 6 bulan, dan sapi telah mencapai nishob, dan ia membeli untuk di perdagangkan, selang 6 bulan setelah pembelian ia wajib mengeluarkan zakat perdagnagan karena telah mencapai haul, dan ia memulai haul baru dengan zakat hewan ternak sampai seterusnya.
- Ketika ia menjual barang dagangannya dengan barang dagangaan lain, maka haulnya tidak terputus.
- Ketika kamu mempunyai tanah untuk dijual belikan, dan kamu tanami dengan padi misalnya untuk kamu konsumsi, maka Ketika padi siap dipanen dan mencapai nishob wajib dizakati, dan Ketika tanah telah mencapai nishob dan haul juga wajib dizakati.
NB ; Haul adalah ketika waktu perdagangan
mencapai 1 tahun hijriyah.
Referensi :
1. تقريرات السديدة
2. الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي

Komentar
Posting Komentar