HUKUM ANAK SILANGAN
يَتْبَعُ الْفَرْعُ فِي انْتِسَابٍ أَبَاهُ ... وَالْأُمَّ فِي الرِّقِّ وَالْحُرِّيَّةْ
وَالزَّكَاةَ الْأَخَفَّ وَالدِّينَ الْأَعْلَى ... وَاَلَّذِي اشْتَدَّ فِي جَزَاءٍ وَدِيَهْ
وَأَخَسَّ الْأَصْلَيْنِ رِجْسًا وَذَبْحًا ... وَنِكَاحًا وَالْأَكْلَ وَالْأُضْحِيَّهْ
1. Anak mengikuti ayah dalam nasab
Contoh:
-. Ayah Arab, ibu Ajam → anak dinasabkan sebagai Arab.
-. Ayah Bani Hasyim, ibu bukan → anak tetap Hasyimi.
-. Ayah Bani tamim, ibu Quraisy → anak tetap Tamimi.
Kaidah:
Nasab selalu ikut ayah, bukan ibu.
2. Anak mengikuti ibu dalam status budak/merdeka”
Contoh:
-. Ibu merdeka, ayah budak → anak merdeka.
-. Ibu budak, ayah merdeka → anak budak.
Catatan:
Nasnya imam syafi'i dalam al-umm mengatakan anak dari budak ummu walad(budak perempuan yang digauli sayyidnya) menjadi merdeka sebab kematian sayidnya. Karena ummu walad juga dihukumi merdeka sebab kematian sayidnya.
3. hukum zakatnya diambil yang paling ringan.
Contoh:
Unta × sapi → zakatnya mengikuti sapi karena lebih ringan
Kambing × kijang → tidak wajib zakat karena yang paling ringan adalah kijang (tidak ada zakatnya)
4. Anak mengikuti agama yang lebih tinggi
Contoh:
Ayah muslim, ibu non muslim → anak dihukumi muslim.
Ayah non muslim, ibu muslimah → anak muslim.
agama yang paling mulia yaitu Islam.
5. Dalam hukuman & diyat, mengikuti yang lebih berat.
Contoh:
-. Seorang yang sedang ihrom haji/umroh dilarang berburu, jika ia berburu dan mendapatkan hewan silangan dari kambing dan serigala maka ia tetap wajib membayar denda.
-. Anak laki-laki yang terlahir dari ibu kitabiyah (Yahudi/nasrani) dan bapak majusi, jika anak tersebut di bunuh oleh orang, maka diyat bagi orang tersebut seperti membunuh seorang ahlu kitab.
Catatan
- Diyat membunuh ahlu kitab : 1/3 (33,.%) orang muslim.
- Diyat membunuh majusi : 1/3 dari 1/5 orang muslim (6,5%).
6. Mengikuti yang paling buruk dalam hal najis.
Contoh:
-. Anjing × kambing → anak ikut yang lebih buruk. yaitu anjing : Najis, tidak boleh dimakan.
-. Babi × sapi → anak ikut babi. najis, haram dimakan
-. Sapi × sapi → melahirkan manusia, boleh di sembelih dan halal.
-. Manusia × anjing → melahirkan berupa anjing maka najis, jika berupa manusia ada 2 qoul, menurut imam romli suci, menurut Ibn hajar najis yang di ma'fu.
-. Anjing × Anjing → melahirkan manusia hukumnya tetap najis.
Dalam hal sembelihan :
Contoh :
Hasil Sembelihan orang yang lahir dari ibu kitabiyah (Yahudi/nasrani) dan ayah penyembah berhala , maka hukumnya tidak halal.
Btw : hewan sembelihan kitabiyah (Yahudi/nasrani) masih halal bagi kita.
7. Mengikuti yang paling buruk dalam nikah, makan, dan Qurban.
a. Nikah.
Contoh : anak yang lahir dari silangan ahlu kitab (Yahudi, nasrani) dan penyembah berhala tidak boleh di nikahi.
b. Kehalalan dimakan
Sapi × babi → anak ikut babi → haram dimakan.
Kuda × keledai → anak “bighal” → haram dimakan menurut Syafi‘i.
c. Kurban
keledai × sapi→ anaknya tidak sah untuk kurban, karena mengikuti keturunan yang paling rendah nilainya.
📚 Referensi :
-. I'anatut Tholibin.
-. Hasyiyah Bayjuri.
-. Taqrirot as-sadidah.
-. Al-umm

Komentar
Posting Komentar